Syarat dan Ketentuan

            Layanan Telekomunikasi TMSNET adalah layanan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan. Pada saat Anda belangganan Layanan Telekomunikasi TMSNET, Anda mengakui dan menyetujui bahwa Anda telah membaca dengan teliti, memahami, menerima dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan yang akan berlaku sebagai perjanjian antara Anda dengan PT.Telematika Media Solusi, beserta rekanan PT.Telematika Media Solusi yang tergabung dalam Layanan Telekomunikasi TMSNET.

MOHON ANDA MEMBACA DAN MEMAHAMI SYARAT DAN KETENTUAN KAMI DENGAN SEKSAMA SEBELUM MENGGUNAKAN LAYANAN TELEKOMUNIKASI KAMI UNTUK PERTAMA KALI-NYA.

Layanan Telekomunikasi TMSNET yang tersedia untuk Anda sangat-lah beragam, sehingga Kami harus mencantumkan atau memberlakukan Syarat dan Ketentuan tambahan untuk keperluan Layanan tertentu, dimana persyaratan tambahan tersebut merupakan bagian dari Layanan TelekomunikasiTMSNET dan akan tunduk dan terikat dengan Syarat dan Ketentuan ini.

Kami berhak untuk setiap waktu mengubah, menambah, mengurangi, mengganti, menyesuaikan, dan/atau memodifikasi Syarat dan Ketentuan (baik sebagian ataupun seluruhnya. Untuk itu Anda diwajibkan untuk dari waktu ke waktu membaca Syarat dan Ketentuan yang kami sediakan dalam website: www.tmsnet.co.id

Syarat dan Ketentuan ini berlaku terhadap Anda atas penggunaan Layanan Telekomunikasi TMSNET oleh atau melalui Akun Anda di wilayah Republik Indonesia.

Pengertian

  1. PT.Telematika Media Solusi adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia yang mempunyai merk “TMSNET” dan dalam hal ini sebagai penyedia Layanan Telekomunikasi TMSNET
  2. Anda atau PELANGGAN adalah Badan Hukum atau Perorangan berkedudukan di Indonesia yang telah menandatangani formulir berlangganan dengan PT.Telematika Media Solusi untuk berlangganan Layanan Telekomunikasi TMSNET dan bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul dari padanya.
  3. Alamat PELANGGAN adalah dimana PELANGGAN berdomisili dan/atau alamat instalasi Layanan Telekomunikasi TMSNET yang ditunjuk oleh PELANGGAN.
  4. Biaya adalah biaya yang terdiri atas biaya berlangganan, dan/atau biaya instalasi dan/atau biaya-biaya lainnya berdasarkan Formulir Berlanggangan (jika ada).
  5. Add On adalah layanan tambahan TMSNET berupa fitur/konten seperti [services offered such as Prepaid and so on] atau layananan lainnya.
  6. Data adalah setiap data, informasi dan/atau keterangan dalam bentuk apapun yang dari waktu ke waktu Anda berikan atau sampaikan kepada Kami atau yang Anda cantumkan dalam Form Berlangganan.
  7. Kami adalah PT.Telematika Media Solusi yang memberikan Layanan Telekomunikasi TMSNET.
  8. Jaringan TMSNET adalah jaringan yang digunakan untuk memenuhi Layanan Telekomunikasi TMSNET baik dengan sistem digital, analog atau Fiber to the Home (FTTH).
  9. Layanan Telekomunikasi TMSNET adalah seluruh atau setiap Layanan Telekomunikasi yang disediakan oleh TMSNET kepada PELANGGAN berdasarkan Form Berlangganan yang disediakan dalam beberapa paket antara lain :
    • Jaringan Internet dan TV berlangganan untuk PELANGGAN
    • Jaringan Internet dan TV berlangganan untuk PELANGGAN Usaha Kecil dan Menengah (Small Medium Enterprise)
    • Jaringan Internet dan TV berlangganan untuk PELANGGAN Bisnis dan Badan Usaha
    • Layanan tambahan berupa fitur/konten/jasa nilai tambah (Value Add Service) seperti IP Publik, penyewaan perangkat, konten berlangganan, dan jasa nilai tambah lainnya.
  10. Instalasi Kabel Rumah/Gedung (IKR/G) adalah instalasi jaringan di rumah/gedung dimana perangkat MyRepublic dipasang, mulai dari pemasangan kabel fiber dari FAT terdekat hingga ke Modem/ONT, dan dari Modem/ONT ke perangkat tambahan sesuai pilihan PELANGGAN seperti Router, STB, dan perangkat lainnya hingga berfungsi sebagaimana mestinya di perangkat terminal seperti komputer dan Televisi di alamat PELANGGAN.
  11. [Equipment] adalah perangkat milik PT.Telematika Media Solusi yang terdiri dari Modem, Optical Network Terminal (ONT) dan Set Top Box (STB), Decoder, Low Noise Block (LNB), dan perangkat lain yang disediakan yang merupakan milik PT.Telematika Media Solusi dan disewakan kepada PELANGGAN selama PELANGGAN berlangganan Layanan Telekomunikasi TMSNET.
  12. Terminal Telekomunikasi adalah terminal telekomunikasi milik TMSNET yang merupakan bagian ujung jaringan telekomunikasi, yang merupakan bagian untuk masukan/keluaran yang berfungsi mengubah informasi yang dapat diindera menjadi sinyal elektromagnetik/elktrik guna dikirim melalui jaringan telekomunikasi atau sebaliknya.
  13. Jangka Waktu Berlangganan adalah sebagaimana diatur dalam formulir berlangganan dimana tidak boleh kurang dari 12 (dua belas) bulan, terhitung sejak tanggal aktivasi dan Layanan Telekomunikasi  telah diterima oleh PELANGGAN. Jangka Waktu Berlangganan otomatis diperpanjang untuk jangka waktu yang sama kecuali apabila salah satu Pihak mengakhiri Layanan Telekomunikasi MyRepublic yang dibuktikan dengan adanya Berita Acara Pemutusan Layanan Telekomunikasi MyRepublic.
  14. Gangguan adalah sesuatu hal yang menyebabkan Layanan MyRepublic tidak berfungsi sebagaimana mestinya dan setelah dilakukan pengukuran secara teknis ditemukan adanya kerusakan.
  15. Isolir adalah pemutusan sementara Layanan Telekomunikasi MyRepublic.
  16. Pencabutan adalah pemutusan Layanan Telekomunikasi MyRepublic.
  17. Syarat dan Ketentuan adalah Syarat dan Ketentuan ini berikut setiap perubahan, penambahan, penggantian, penyesuaian dan/atau modifikasinya yang dari dibuat oleh PT. Eka Mas Republik dari waktu ke waktu.
  18. Layanan PELANGGAN adalah fungsi customer service center untuk PELANGGAN yang dapat dihubungi melalui nomer telepon dan/atau email.
  19. Siaran Iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan/atau layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang dan/atau gagasan tertentu yang ditayangkan dalam Layanan Telekomunikasi MyRepublic. Siaran Iklan ini hanya akan ditanyangkan kepada PELANGGAN yang berlangganan Layanan Telekomunikasi MyRepublic secara gratis, mendapatkan promosi peningkatan kecepatan Layanan Telekomunikasi MyRepublic dan/atau hal-hal lainnya yang ditentukan kemudian oleh Kami.

Hak PELANGGAN

  1. Mendapatkan Layanan Telekomunikasi MyRepublic selama 24 (dua puluh empat) jam sehari, 7 (tujuh) hari seminggu selama jangka waktu berlangganan.
  2. Mendapatkan informasi mengenai spesifikasi teknis, sifat-sifat dan karakteristik umum Layanan Telekomunikasi MyRepublic yang disediakan PT EKA MAS REPUBLIK.
  3. Mendapatkan jaminan tingkat layanan (Service Level Guarantee) MyRepublic sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh PT EKA MAS REPUBLIK.
  4. Mengajukan klaim tagihan MyRepublic dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari kalender dan paling lambat 60 (enampuluh) hari kalender sejak tanggal tagihan MyRepublic yang hendak di klaim, apabila diyakini ada besaran tagihan yang tidak sesuai.
  5. Mendapatkan kompensasi sesuai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh PT EKA MAS REPUBLIK jika jaminan tingkat layanan (Service Level Guarantee) MyRepublic tidak terpenuhi atau terbukti ada kesalahan tagihan.
  6. Mendapatkan Layanan Telekomunikasi MyRepublic tanpa terganggu Siaran Iklan sesuai dengan Syarat-syarat dan Ketentuan yang berlaku dan ditetapkan oleh PT. Eka Mas Republik.

Kewajiban PELANGGAN

  1. Membayar Biaya dan denda (apabila ada), sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran ke Rekening MyRepublic atau melalui payment channel lainnya.
  2. Wajib menyediakan jaringan.perangkat telekomunikasi internal PELANGGAN dari Point of Interest sampai dengan lokasi PELANGGAN dalam rangka memberikan Layanan Telekomunikasi MyRepublic.
  3. Memberikan izin kepada karyawan atau vendor PT EKA MAS REPUBLIK untuk melakukan instalasi, perawatan, dan perbaikan gangguan Layanan Telekomunikasi MyRepublic di alamat PELANGGAN.
  4. Membayar tagihan biaya jaringan dan/atau jasa Layanan Telekomunikasi MyRepublic tepat pada waktunya sesuai ketentuan PT EKA MAS REPUBLIK.
  5. Memelihara perangkat CPE dan Instalasi Layanan Telekomunikasi MyRepublic di alamat PELANGGAN agar selalu dalam keadaan baik atas biaya PELANGGAN.
  6. Melaporkan kepada PT EKA MAS REPUBLIK jika sambungan Layanan Telekomunikasi MyRepublic di alamat PELANGGAN mengalami gangguan/kerusakan.
  7. Melaporkan secara tertulis kepada PT EKA MAS REPUBLIK atas setiap pemindah-tanganan hak tanggung jawab dan/atau kewajiban PELANGGAN terkait Layanan Telekomunikasi MyRepublic kepada pihak lain.
  8. Memberitahukan kepada PT EKA MAS REPUBLIK apabila bermaksud berhenti berlangganan Layanan Telekomunikasi MyRepublic sementara atau memutuskan kontrak berlangganan.
  9. Menyerahkan seluruh perangkat CPE milik PT EKA MAS REPUBLIK yang terinstal di alamat PELANGGAN untuk Layanan Telekomunikasi MyRepublic, apabila PELANGGAN berhenti berlangganan Layanan Telekomunikasi MyRepublic.
  10. CPE yang dipasang di alamat PELANGGAN adalah milik PT EKA MAS REPUBLIK, dan oleh karenanya bila CPE mengalami kerusakan dan/atau hilang oleh PELANGGAN, maka PELANGGAN wajib untuk mengganti biaya kerusakan dan/atau kehilangan kepada PT EKA MAS REPUBLIK dengan perincian sebagai berikut:
    • Optical Network Terminal (ONT) dikenakan biaya sebesar Rp. 800.000,-/ unit.
    • Set top box (HDE Box) dikenakan biaya sebesar Rp. 931.000,-/ unit.
    • Remote Control STB/HDE Box dikenakan biaya sebesar Rp. 75.000,-/unit.
    • Air Mouse (STB/HDE Box tertentu) dikenakan biaya sebesar Rp. 170.000,-/unit.
    • Router tambahan yang disediakan oleh MyRepublic dikenakan biaya mulai dari Rp. 599.000,- hingga Rp. 1.999.000 per unit tergantung tipe Router yang digunakan.
    • Cable Ethernet dikenakan biaya sebesar Rp. 9.000,-/ meter.

Harga-harga di atas dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Tanggung Jawab PELANGGAN

  1. PELANGGAN bertanggung jawab sepenuhnya atas setiap penggunaan Layanan Telekomunikasi MyRepublic oleh siapapun di alamat PELANGGAN termasuk penggunaan oleh anggota keluarga, pegawai, penghuni atau pihak ketiga lainnya.
  2. PELANGGAN turut menjaga perangkat CPE milik PT EKA MAS REPUBLIK yang terinstalasi dialamat PELANGGAN guna kelangsungan Layanan Telekomunikasi MyRepublic berjalan baik.
  3. PELANGGAN wajib memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia mengenai penggunaan atau pemanfaatan Layanan Telekomunikasi MyRepublic.

Larangan bagi PELANGGAN

  1. PELANGGAN dilarang melakukan pemindahan atau perubahan, berupa apapun terhadap jaringan dan perangkat Layanan Telekomunikasi MyRepublic.
  2. PELANGGAN dilarang melakukan penjualan kembali baik sebagian maupun seluruhnya Layanan Telekomunikasi MyRepublic dalam bentuk apapun tanpa seizin tertulis dari PT EKA MAS REPUBLIK.
  3. PELANGGAN dilarang menggunakan Layanan Telekomunikasi MyRepublic untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan pihak manapun, termasuk dan tidak terbatas pada:
    • Mengganggu atau merusak suatu jaringan atau sistem komputer pihak manapun.
    • Pengiriman email secara terus menerus dengan tidak bertanggung jawab (spamming)
    • Memalsukan email header atau metode lain yang digunakan dengan tujuan untuk memalsukan identitas PELANGGAN.
    • Pelanggaran atas Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) pihak lain.
    • Melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap orang pribadi, badan usaha, pejabat negara atau pihak lainnya sesuai yang diatur dalam undang-undang.
    • Melakukan tindakan pemerasan dan/atau pengancaman atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dan khalayak ramai.
    • Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik
    • Menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
    • Mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol sistem pengamanan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik .
    • Melakukan penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan/atau dokumen elektronik tertentu milik orang lain, kecuali yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
    • Dan tindakan-tindakan lainnya yang melanggar norma-norma kesopanan, kesusilaan peraturan, atau hukum yang berlaku di Wilayah Republik Indonesia.

Kewajiban PT EKA MAS REPUBLIK

  1. Menyediakan Layanan Telekomunikasi MyRepublic di alamat PELANGGAN atas permintaan PELANGGAN yang memenuhi ketentuan teknis PT EKA MAS REPUBLIK.
  2. Memberikan pelayanan yang baik dan transparan terkait Layanan Telekomunikasi MyRepublic kepada PELANGGAN.
  3. Memberikan informasi mengenai spesifikasi teknis, sifat-sifat dan karakteristik umum Layanan Telekomunikasi MyRepublic yang disediakan PT EKA MAS REPUBLIK, melalui brosur, leaflet, atau media lainnya.
  4. Memberikan jaminan tingkat layanan (Service Level Guarantee) MyRepublic sesuai dengan ketentuan PT EKA MAS REPUBLIK.
  5. Memberikan kompensasi kepada PELANGGAN bila jaminan tingkat Layanan (Service Level Guarantee) MyRepublic tidak terpenuhi atau terbukti ada kesalahan tagihan sesuai dengan syarat-syarat dan keteentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh PT. Eka Mas Republik.
  6. Menindak lanjuti laporan PELANGGAN jika sambungan Layanan MyRepublic di alamat PELANGGAN mengalami gangguan/kerusakan.
  7. Menindak lanjuti laporan PELANGGAN atas setiap pemindah-tanganan hak tanggung jawab dan/atau kewajiban PELANGGAN terkait Layanan Telekomunikasi MyRepublic kepada pihak lain.
  8. Menindak lanjuti permintaan PELANGGAN untuk berhenti berlangganan Layanan Telekomunikasi MyRepublic sementara atau memutuskan kontrak berlangganan.

Hak PT EKA MAS REPUBLIK

  1. Menerima pembayaran biaya pemasangan sambungan Layanan Telekomunikasi MyRepublic (biaya pasang baru, biaya IKR/G, dan biaya lainnya terkait pasang sambungan baru MyRepublic) sesuai dengan ketentuan PT EKA MAS REPUBLIK.
  2. Menerima pembayaran tagihan Layanan Telekomunikasi MyRepublic tepat pada waktunya sesuai ketentuan PT EKA MAS REPUBLIK.
  3. Menerima atau mengambil perangkat CPE milik PT EKA MAS REPUBLIK yang terpasang di alamat PELANGGAN untuk Layanan Telekomunikasi MyRepublic, apabila PELANGGAN berhenti berlangganan Layanan Telekomunikasi MyRepublic.
  4. Melakukan perubahan Layanan dan atau jaringan akses dan/atau konfigurasi teknis dan/atau perubahan nomor sambungan Layanan Telekomunikasi MyRepublic dalam rangka meningkatkan nilai tambah layanan, kehandalan dan keamanan Layanan Telekomunikasi MyRepublic untuk PELANGGAN.
  5. Menolak permintaan Layanan Telekomunikasi MyRepublic yang diajukan PELANGGAN, bila tidak memenuhi ketentuan teknis PT EKA MAS REPUBLIK.
  6. Memeriksa dan melakukan pemeliharaan instalasi PELANGGAN untuk memastikan agar sambungan Layanan MyRepublic dapat berfungsi dengan baik.
  7. Mengenakan sanksi kepada PELANGGAN sesuai dengan kontrak berlangganan.
  8. Mengelola Internet Protocol (IP) baik static maupun dynamic pada layanan akses internet MyRepublic yang merupakan milik PT EKA MAS REPUBLIK.
  9. Untuk keperluan peningkatan kualitas Layanan Telekomunikasi MyRepublic, PELANGGAN wajib memperkenankan PT EKA MAS REPUBLIK untuk dapat memasuki dan memeriksa CPE di alamat PELANGGAN.
  10. Siaran Iklan adalah hak PT. EKA MAS REPUBLIK sepenuhnya dan PELANGGAN tidak berhak atas Suaran Iklan tersebut dan oleh karenanya Pelangan tidak akan menuntut bagi hasil kepada PT. EKA MAS REPUBLIK atas Siaran Iklan yang ada dalam Layanan Telekomunikasi MyRepublic dengan alasan apapun.

Pembatasan Tanggung Jawab PT EKA MAS REPUBLIK

  1. PT EKA MAS REPUBLIK dibebaskan dari tanggung jawab atas pembayaran kompensasi atau kerugian yang telah ditanggung oleh PELANGGAN, baik kerugian langsung ataupun tidak langsung sebagai akibat dari berfungsinya atau tidak berfungsinya sambungan Layanan Telekomunikasi MyRepublic, karena:
    • Kerusakan/Gangguan Layanan Telekomunikasi MyRepublic akibat kesalahan PELANGGAN.
    • Perubahan jaringan akses, perubahan nomor atau jaringan telekomunikasi PT EKA MAS REPUBLIK.
    • Kegagalan interkoneksi jaringan Layanan Telekomunikasi MyRepublic dengan penyelenggara telekomunikasi lain.
    • Kerusakan akibat peristiwa/kejadian diluar batas kendali normal PT EKA MAS REPUBLIK (Force Majeur), meliputi tetapi tidak terbatas pada fiber optic cut, bencana alam, wabah penyakit, pemberontakan/huru-hara/perang, kebakaran, sabotase, pemogokan umum, peraturan dan/atau larangan pemerintah yang tidak dapat dituntut.
    • Penggunaan Layanan Telekomunikasi MyRepublic secara tidak sah, melanggar hukum yang berlaku, melanggar Syarat dan Ketentuan ini dan/atau tindakan pelanggaran hukum lainnya.
  2. Kami dalam kondisi apapan tidak bertanggung jawab atas segala klaim dari pihak manapun termasuk Anda maupun atas kerugian Anda serta pihak manapun yang terjadi sebagai akibat dari atau sehubungan dengan:
    • Kehilangan Data
    • Kehilangan pendapatan, keuntungan atau pemasukan lainnya
    • Kehilangan, kerusakan atau cedera yang timbul dari atau sehubungan dengan penggunaan Layanan Telekomunikasi MyRepublic, atau
    • Tuntutan maupun gugatan yang dialami oleh Anda yang mungkin timbul sebagai akibat penyampaian informasi dari Anda yang tidak lengkap atau tidak benar.
    • Penggunaan Data oleh Kami berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini atau berdasarkan persetujuan, wewenang, kuasa dan/atau hak yang Anda berikan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Kami dalam Syarat dan Ketentuan ini.
    • Pemberian Data baik secara Langsung maupun tidak langsung oleh Anda kepada Kami yang melanggar hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, melanggar hak (termasuk hak kekayaan intelektual) dari atau milik orang lain atau pihak manapun atau melanggar kontrak, kerjasama, kesepakatan, akta, penyataaan, penetapan, keputusan dan.atau dokumen apapun dimana Anda merupakan pihak.

Pernyataan dan Jaminan

  1. Anda menjamin bahwa segala keterangan yang diberikan kepada Kami sehubungan dengan berlangganan Layanan Telekomunikasi MyRepublic adalah benar sehubungan dengan seluruh aspek meterial.
  2. Anda hanya dapat menggunakan Layanan Telekomunikasi Myrepublic sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini dan untuk tujuan yang sah serta tidak akan menggunakan untuk tujuan tindakan penipuan, pelanggaran hukum, kriminal maupun tindakan, aktifitas, perbuatan atau tujuan lain yang melanggar atau bertentangan dengan hukum, peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun hak atau kepentingan pihak manapun.
  3. Anda dilarang untuk menggunakan Layanan Telekomunikasi MyRepublic untuk tujuan, kegiatan, aktifitas atau aksi yang melanggar hukum atau melanggar hak atau kepentingan (termasuk Hak Kekayaan Intelektual atau hak privasi milik pihak manapun), yang memiliki materi atau unsur yang berbahaya atau yang merugikan pihak manapun, yang mengandung virus software, worm, trojan horses, spamming, atau kode komputer berbahaya lainnya serta yang dapat mengganggu integritas atau kinerja Layanan MyRepublic terganggu.
  4. Anda dilarang untuk melakukan tindakan apapun termasuk dalam menggunakan Layanan Telekomunikasi MyRepublic yang dapat merusak atau mengganggu reputasi Kami.
  5. Anda dengan ini secara tegas menyetujui serta menyatakan dan menjamin bahwa:
    • Anda tidak akan melakukan penggandaan atau perubahan apapun terhadap perangkat Telekomunikasi dan Layanan Telekomunikasi MyRepublic tanpa ijin tertulis terlibih dahulu dari Kami.
    • Apabila Anda tidak memiliki ijin-ijin yang dipersyaratkan di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka penyelenggaran Layanan Telekomunikasi MyRepublic, maka Anda menjamin bahwa Layanan Telekomunikasi MyRepublic yang digunakan berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini tidak akan disewakan, dijual atau dipindahtangankan dengan cara apapun baik sebagian atau seluruhnya kepada pihak ketiga. Anda wajib mengganti kerugian dan membebaskan Kami dari semua kerugian, kerusakan, biaya, klaim, dan/atau gugatan hukum yang timbul, langsung atau tidak langsung sebagai akibat dari sub-sewa, penjualan kembali atau pengalihan Layanan Telekomunikasi MyRepublic kepada pihak ketiga tersebut.
    • Anda menjamin bahwa Anda adalah individu yang berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkan hukum negara Republik Indonesia termasuk untuk mengikatkan diri dalam Syarat dan Ketentuan ini. Jika ternyata setelah Anda berlangganan Layanan MyRepublic, Anda tidak memenuhi syarat ini, maka Kami berhak untuk sewaktu-waktu untuk men-nonaktifkan atau memutus Layanan MyRepublic baik untuk sementara waktu maupun untuk seterusnya.
    • Anda menjamin bahwa yang menandatangani Syarat dan Ketentuan dan dokumen lainnya dan instrumen pendukung lainnya serta melaksanakan transaksi untuk berlangganan Layanan Telekomunikasi MyRepublic memiliki hak, wewenang dan kapasitas untuk menggunakan dan menikmati Layanan Telekomunikasi MyRepublic sesuai dengan peraturan yang berlaku di internal masing-masing pihak maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
    • Anda telah membaca seluruh isi Syarat dan Ketentuan serta telah mengerti dan memahami seluruh isi Syarat dan Ketentuan ini dan karenanya mengikatkan diri secara sukarela untuk tunduk dengan serta melaksanakan seluruh Syarat dan Ketentuan ini dan karenanya mengikatkan diri secara sukarela untuk tunduk dengan serta melaksanakan seluruh Syarat dan Ketentuan ini.
    • Seluruh Data yang telah Anda berikan baik langsung maupun tidak langsung sekarang atau di kemudian hari atau dari waktu ke waktu adalah benar, lengkap, terkini dan tidak melanggar hak atau kepentingan pihak manapun. Pemberian Data oleh Anda kepada Kami tidak bertentangan dengan hukum yan gberlaku serta tidak melanggar akta, perjanjian, kontrak, kesepakatan atau dokumen lain dimana Anda merupakan pihak.
    • Anda hanya akan menggunakan Layanan Telekomunikasi MyRepublic untuk kepentingan Anda atau kepentingan Badan Hukum yang Anda wakili dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
    • Dalam keadaan tertentu, Anda mungkin telah memberikan Data Pribadi yang berkaitan dengan orang lain (seperti pasangan, anggota keluarga atau teman anda) dan dalam keadaan tersebut, Anda mewakili dan menjamin bahwa anda diberi wewenang untuk memberikan Data Pribadi mereka ke PT Eka Mas Republik dan Anda telah memperoleh persetujuan dari mereka untuk Data pribadi mereka diproses dan digunakan sebagaimana diatur dalam Kebijakan ini.

Instalasi Kabel Rumah/Gedung (IKR/G)

  1. Sepanjang sesuai dengan ketentuan kontrak berlangganan, PELANGGAN atas biaya sendiri dapat melakukan IKR/G di alamat PELANGGAN untuk perluasan pemanfaatan MyRepublic seperti access point (AP), hub, tambahan set top box (STB), IP Camera, Komputer dan lainnya.
  2. Pemasangan IKR/G harus dilaksanakan oleh Instalatur yang telah mendapatkan serfikat sebagai Instalatur IKR/G.
  3. Dalam hal di lokasi PELANGGAN belum tersedia Instalatur, maka PELANGGAN dapat meminta bantuan teknisi yang disediakan PT EKA MAS REPUBLIK.

Tagihan dan Biaya Layanan Telekomunikasi MyRepublic

  1. Tagihan Layananan Telekomunikasi MyRepublic memuat biaya yang terdiri dari :
    • Biaya MyRepublic, biaya sewa perangkat CPE.
    • Biaya lainnya seperti biaya materai, tagihan tunggakan, biaya mutasi dan denda karena tunggakan.
  2. Pembayaran Biaya Layanan Telekomunikasi MyRepublic ditagihkan dalam satu invoice (single invoice), sehingga pembayaran tagihan Layanan Telekomunikasi MyRepublic menjadi satu kesatuan, tidak dapat dibayarkan secara parsial/sebagian Layanan Telekomunikasi MyRepublic.
  3. Informasi mengenai besarannya tagihan/rekening jasa Layanan Telekomunikasi MyRepublic dapat diperoleh oleh PELANGGAN dengan cara berlangganan electronic Billing System (eBS) yang registrasinya melalui seluruh channel pembayaran PT Eka Mas Republik.

Klaim keberatan atas tagihan PT EKA MAS REPUBLIK

  1. PELANGGAN melaporkan klaim keberatan melalui channel Layanan Telekomunikasi MyRepublic paling lambat satu bulan setelah tanggal batas akhir waktu pembayaran.
  2. Klaim atas keberatan PELANGGAN terhadap tagihan MyRepublic akan diproses sesuai ketentuan PT EKA MAS REPUBLIK.
  3. Apabila klaim diterima maka akan menjadi pengurang tagihan MyRepublic bulan berikutnya.

Sanksi

  1. Pelanggaran terhadap ketentuan kontrak berlangganan dikenakan sanksi mulai dari pengisoliran, denda sampai dengan pemutusan/pencabutan Layanan Telekomunikasi MyRepublic sesuai dengan ketentuan PT EKA MAS REPUBLIK.
  2. Ketentuan pengisoliran, denda dan pemutusan/pencabutan Layanan Telekomunikasi MyRepublic bagi PELANGGAN yang menunggak pembayaran tagihan MyRepublic sebagai berikut :
    • Apabila PELANGGAN MyRepublic tidak melakukan pembayaran sampai dengan batas akhir tanggal pembayaran (D+7 dari tanggal siklus penagihan), maka akan dikenakan denda Rp 50,000 plus PPN 10% yang akan ditagihkan pada invoice bulan berikutnya.
    • Apabila PELANGGAN MyRepublic masih belum melakukan pembayaran sampai dengan akhir periode penagihan, maka Layanan Telekomunikasi MyRepublic akan dinonaktifkan sementara pada hari ke 7 (untuk pelanggan baru) atau hari ke 14 (untuk pelanggan lama) dan tidak akan tercetak tagihan.
    • Apabila PELANGGAN MyRepublic berhenti sebelum masa kontrak berakhir (12 bulan) dikenakan penalty sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) plus PPN 10%.
    • PELANGGAN
  3. Pengenaan sanksi berdasarkan ketentuan kontrak berlangganan tidak mengurangi kewajiban PELANGGAN (Eks PELANGGAN), ahli waris atau penggantinya untuk melunasi seluruh tagihan/tunggakan Layanan Telekomunikasi MyRepublic termasuk dendanya kepada PT EKA MAS REPUBLIK.
  4. PELANGGAN dengan ini memahami, mengetahui dan menyatakan bahwa ketentuan dalam kontrak berlangganan merupakan pemberitahuan/informasi tentang kemungkinan dikenakannya sanksi tersebut, oleh karena itu tidak ada kewajiban bagi PT EKA MAS REPUBLIK untuk memberitahukan lebih dahulu kepada PELANGGAN atas pengenaan sanksi dimaksud.

Force Majeure

  1. Tidak dilaksanakannya sebagian atau seluruh ketentuan kontrak berlangganan oleh PELANGGAN atau PT EKA MAS REPUBLIK tidak termasuk sebagai pelanggaran atas kontrak berlangganan jika hal tersebut disebabkan oleh keadaan force majeure (keadaan kahar).
  2. Yang termasuk force majeure adalah kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang berdampak luas serta tidak dapat diatasi oleh pihak yang mengalaminya atau pihak lainnya dan/ atau diumumkan oleh pemerintah setempat, termasuk peristiwa-peristiwa bencana alam, wabah penyakit, huru hara, perang, kebakaran, sabotase, pemogokan umum, putus aliran listrik umum/ PLN.
  3. Seluruh kerugian yang dialami oleh PELANGGAN atau PT EKA MAS REPUBLIK sebagai akibat dari keadaan force majeure tidak menjadi tanggung jawab pihak lainnya.

Pengakhiran Kontrak Berlangganan

  1. Syarat dan Ketentuan ini berlaku selama Anda masih berlangganan Layanan Telekomunikasi MyRepublic.
  2. Kami berhak untuk melakukan Isolir atau Pencabutan Layanan Telekomunikasi MyRepublic baik untuk sementara waktu atau untuk seterusnya berdasarkan keputusan Kami, apabila terjadi satu atau lebih kondisi di bawah ini:
  3. Berdasarkan penilaian, keputusan dan/atau pertimbangan Kami sendiri, Kami mengetahui atau menduga telah atau akan terjadi atau dilakukan penipuan, tujuan kriminal, aksi kejahatan dan/atau untuk tujuan, alasan, aksi atau aktifitas lainnya yang melanggar hukum atau peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia maupun negara lain;
  4. Berdasarkan penilaian, keputusan dan/atau pertimbangan Kami sendiri, Anda telah melanggar satu atau lebih Syarat dan Ketentuan;
  5. Sebagian atau seluruh Data yang Anda berikan tidak benar, tidak lengkap, palsu, fiktif dan/atau menyesatkan;
  6. Anda belum melengkapi proses atau persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  7. Anda meninggal dunia atau perusahaan, badan usaha, badan hukum atau persekutuan perdata yang Anda wakili dinyatakan atau dimohonkan pailit atau likuidasi atau berada dalam kondisi pailit atau likuidasi.
  8. PT EKA MAS REPUBLIK secara sepihak dapat mengakhiri kontrak berlangganan karena PELANGGAN melanggar ketentuan kontrak berlangganan atau karena PT EKA MAS REPUBLIK tidak mampu lagi menjadi penyelenggara Layanan Telekomunikasi MyRepublic diwilayah/ lokasi PELANGGAN.
  9. Setelah masa minimum berlangganan Layanan Telekomunikasi MyRepublic, PELANGGAN dapat mengakhiri kontrak berlangganan secara sepihak dengan memberitahukan kepada PT EKA MAS REPUBLIK terlebih dahulu selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari kerja sebelumnya, namun PELANGGAN (Eks PELANGGAN) tetap bertanggung jawab untuk melunasi tunggakan Layanan Telekomunikasi MyRepublic kepada PT EKA MAS REPUBLIK.
  10. Apabila PELANGGAN bermaksud untuk mengganti Layanan Telekomunikasi MyRepublic (Upgrade atau Downgrade), maka PELANGGAN wajib mengisi Kontrak Baru Berlangganan dan dengan demikian maka Kontrak lama menjadi tidak berlaku lagi.
  11. PT EKA MAS REPUBLIK dan PELANGGAN sepakat untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata, sehingga pembatalan atau pemutusan kontrak berlangganan dapat dilakukan oleh salah satu pihak jika terjadi wanprestasi, dan dinyatakan sah tanpa menunggu keputusan hakim.
  12. Anda sepakat dan mengikatkan diri untuk tidak melakukan tindakan apapun yang dapat membatasi, menghambat dan/atau mengurangi satu atau lebih hak dan/atau wewenang Kami berdasarkan Syarat dan Ketentuan maupun hukum yang berlaku.

Hak Kekayaan Intelektual

  1. Seluruh layout, desain dan tampilan di website www.myrepublic.co.id termasuk tetapi tidak terbatas pada logo, gambar, nama, merk, kata, huruf-huruf, angka-angka, tulisan dan susunan warna yang terdapat dalam website dan kombinasi dari unsur-unsur yang dimaksud di atas, sepenuhnya merupakan Hak Kekayaan Intelektual milik PT. Eka Mas Republik dan tidak ada pihak lain yang turut memiliki hak atas layout, desain dan tampilan dalam website.
  2. Anda dilarang dengan cara apapun dan dalam kondisi apapaun menggunakan Hak Kekayaan Intelektual milik Kami sebagaimana disebut dalam butir 1 di atas, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kami.

Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Perselisihan

  1. Syarat dan Ketentuan ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
  2. Segala perselisihan atau pertentangan yang timbul sehubungan dengan atau terkait dengan hal-hal yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan serta Kebijakan ini (maupun bagian daripadanya) termasuk perselisihan yang disebabkan karena adanya atau dilakukannya perbuatan melawan hukum atau pelanggaran atas satu atau lebih Syarat dan Ketentuan ini (“Perselisihan”) wajib diselesaikan dengan musyawarah untuk mufakat. Apabila dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak timbulnya Perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat, maka Anda dan Kami sepakat untuk menyelesaikan Perselisihan tersebut melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  3. Kecuali disyaratkan berdasarkan hukum yang berlaku atau diminta berdasarkan permintaan, keputusan atau penetapan resmi yang diterbitkan, dikeluarkan atau dibuat oleh pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang, selama proses penyelesaian Perselisihan sebagaimana diatur di atas sampai dengan adanya keputusan yang sah, final dan mengikat Anda dan PT. Eka Mas Republik, maka Anda dan PT. Eka Mas Republik wajib untuk merahasiakan segala informasi terkait dengan Perselisihan maupun proses penyelesaiannya dan karenanya dilarang untuk dengan cara apapun memberitahukan atau mengumumkan kepada pihak manapun adanya Perselisihan tersebut maupun proses penyelesaiannya termasuk tetapi tidak terbatas melalui media massa (koran, televisi, internet, social media dan/atau media komunikasi lainnya). Jika Anda melanggar ketentuan ini, maka Anda setuju bahwa seluruh atau sebagian hak Anda menggunakan Layanan Telekomunikasi MyRepublic dapat di Isolir atau mengalami Pencabutan oleh Kami baik untuk sementara waktu maupun untuk seterusnya.

Lain – lain

  1. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini akan diatur lebih lanjut dalam brosur, buku, leaflet, catalog produk, pengumuman/ pemberitahuan dan/ atau dokumen lain yang diterbitkan secara resmi dari waktu ke waktu oleh PT EKA MAS REPUBLIK.
  2. Kontrak Berlangganan berlaku efektif sejak ditandatangani oleh PELANGGAN (atau yang dikuasakan) dan petugas PT EKA MAS REPUBLIK yang berwenang dan Layanan Telekomunikasi MyRepublic aktif.
  3. PELANGGAN sepenuhnya memahami, menerima, dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan berlangganan jasa Layanan Telekomunikasi MyRepublic sebagaimana tertuang dalam kontrak berlangganan, termasuk tetapi tidak terbatas pada Layanan Telekomunikasi MyRepublic lainnya yang dapat dikembangkan oleh PT EKA MAS REPUBLIK dari waktu ke waktu.
  4. PELANGGAN dapat berlangganan Layanan Telekomunikasi MyRepublic tanpa bundling atau secara parsial untuk Internet atau TV Berlangganan.
  5. Besaran dan atau penyesuaian biaya penggunaan layanan, jumlah channel TV Berlangganan, sewa CPE, masa program promo Layanan Telekomunikasi MyRepublic akan disampaikan secara tertulis oleh PT EKA MAS REPUBLIK kepada PELANGGAN baik melalui iklan di media cetak atau elektronik, pemberitahuan melalui pengiriman TAGIHAN atau e-mail, atau dengan cara lain yang akan ditentukan oleh PT EKA MAS REPUBLIK.
  6. Syarat dan Ketentuan ini bisa mengalami penyesuaian sesuai dengan kebutuhan layanan.
  7. Apabila terjadi gangguan atau adanya keluhan atas Layanan Telekomunikasi MyRepublic, PELANGGAN dapat menghubungi 1500818, facebook: MyRepublic Indonesia atau, Twitter: @ MyRepublicID
  8. Seluruh persetujuan, kuasa, wewenang dan/atau hak yang Anda berikan kepada Kami dalam Syarat dan Ketentuan ini tidak akan berakhir karena alasan apapun termasuk karena alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-undang Hukum Perdata selama Anda masih menggunakan Layanan Telekomunikasi MyRepublic.
  9. Anda dengan ini membebaskan Kami dari seluruh Klaim sehubungan dengan pelaksanaan tindakan Kami berdasarkan kuasa, wewenang dan/atau hak yang Anda berikan kepada Kami dalam atau berdasarkan Syarat dan Ketentuan maupun pelaksanaan hak atau wewenang Kami berdasarkan Syarat dan Ketentuan.